Sabtu, 28 Mei 2011

PENUNDAAN, KERINGANAN SPP/BPI BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU

Pengurangan/keringanan atau pembebasan SPP/BPI dapat diberikan kepada mahasiswa yang tergolong:
1. YAtim, piatu dan Yatim Piatu
2. Anak PNS NS yang termasuk golongan 1 dan 2
3. Anak kandung pegawai honorer UNS
4. Anak panti asuhan
5. Mahasiswa yang termasuk dalam kategori miskin/kurang mampu
PERSYARATAN-PERSYARATAN
1. Persyaratan umum
a. Surat permohonan tertulis ke rektor melalui dekan fakultas dan ditandatangani oleh orang tua/wali
b. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa, diketahui oleh PD III fakultas
c. Surat keterangan aktif kuliah dari jurusan atau prodi
d. Fotocopy kartu keluarga yang sudah dilegalisir
e. Surat keterangan belum menikah dari kelurahan
f. Rekening listrik 3 bulan terakhir
2. Persyaratan khusus
a. YAtim, piatu dan Yatim Piatu
- surat kematian kedua orang tua atau ayah atau ibu dari kelurahan
- keterangan penghasilan orang tua/wali dan jumlah tanggungan
b. Anak PNS UNS gol 1 dan 2
- surat keterangan penghasilan orang tua/wali dan jumlah tanggungan
- surat keterangan dari kelurahan bahwa orang tua tidak punya penghasilan lain selain PNS
- fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir yang disyahkan oleh kepala lembaga
c.Anak kandung pegawai HONORER di UNS
- surat keterangan dari kelurahan bahwa orang tua tidak punya penghasilan lain selain di UNS
- Fotocopy SK sebagai pegawai honorer UNS yang telah disyahkan oleh lembaga terkait.
d. Anak Panti asuhan
- Surat keterangan dari kepala panti asuhan yang disyahkan oleh lembaga terkait
e. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu/miskin
- surat keterangan pernyataan bermaterai tentang penghasilan orang tua perbulan dan jumlah tanggungan yang diketahui kepala desa
- fotocopy kartu keluarga yang dilegalisir
- STTB SMA (bagi Mahasiswa Baru UNS)
*tiap-tiap fakultas juga memiliki syarat-syarat tambahan tersendiri
Info lebih lanjut
BEM FP UNS : Rosyid Meica (085725009868)
BEM UNS : Adiwena Yusuf (085643964966)
=>Layanan ini hanya diperuntukkan bagi Mahasiswa UNS yang tidak mampu.
Segala bentuk penipuan dalam layanan ini akan mendapatkan sanksi minimal SKORSING atau seberat-beratnya DROP OUT (DO)

by Menteri Dalam Negeri BEM FP UNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar